Dan perlu Anda ketahui, bising di tempat permainan anak di mal-mal cukup tinggi yaitu 90-95 decibel (db). Sementara batas aman bising adalah 80 db. Jika terjadi di atas batas aman bising bisa merusak pendengaran. Biasanya pada kondisi bising seperti ini, para pekerja industri harus menggunakan alat proteksi bising atau hanya boleh berada di lokasi tersebut 1-2 jam saja. Bagaimana dengan anak-anak?
Berdasarkan laporan yang dikutip dari jurnal Komnas Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT), menyatakan bahwa anak-anak lebih rentan dan lebih sensitif mengalami kelelahan organ koklea di telinga, bisa menyebabkan gangguan pendengaran menetap.
Dan berdasarkan pengamatan Komnas PGPKT, kondisi bising di tempat main anak-anak saat ini sungguh memprihatinkan. Apalagi, hingga saat ini belum juga mendapat perhatian dari pemerintah untukmenanggulangi masalah ini.
Ketua Komnas PGPKT, Damayanti Soetjipto yang ditemui pada pencanangan Hari Kesehatan Telinga dan Pendengaran di SDN 05 Rawasari, Jakarta Pusat, Rabu 3 Maret 2010 , berharap agar pemerintah segera berupaya melindungi anggota masyarakat dengan membuat regulasi untuk membatasi paparan bising di area publik termasuk area bermain anak di mal-mal seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri komentar pada artikel ini